BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL



BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Jakarta, mathlaulanwar.or.id- Dua hari yang lalu, 4 Juni 2017 Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Ma’ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *