Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Halal Untuk UMKM



Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Halal Untuk UMKM

Pandeglang (Humas)– Fakultas Feknologi dan Informatika Universitas Mathlaul Anwar Banten dan Mulya Center Pandeglanggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Saung Banyu Djawi Resto, Komplek Perkantoran Cikupa Pandeglang. Banten.

Kegiatan sosialisasi sertifikasi halal ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta, 15 mahasiswa dan 15 pelaku UMKM yang tersebar di Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tuti Rostianti Maulani, S.TP, M.Si, selaku Pemateri pertama yang menyampaikan materi tentang UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan Susilawati, M.Kom selaku Dekan Fakultas Teknologi dan Informatika. Juga Di moderator oleh Yayan Mulyana, S.TP sebagai owner Mulya Center Pandeglang.

Tujuan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal ini yaitu memberikan kepastian status kehalalan produk. Kegiatan ini dilaksanakan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi tata cara pembuatan sertifikasi halal, agar produknya dengan harapan produk-produk UMKM di Kabupaten Pandeglang bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

 

Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan Fakultas Teknologi dan Informatika dalam Pemberdayaan dan Pengembangan UKM khususnya usaha mikro baik itu secara pengemasan sampai dengan mendapatkan sertifikat halal agar bisa diikutsertakan dalam pameran-pameran untuk dipromosikan produknya.

 

Sesuai amanat Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dibentuklah  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) sebagai lembaga yang menerbitkan produk sertifikat halal. Yang selama ini kewenangan tersebut dikelola oleh  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI.BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan jaminan produk halal serta menetapkan prosedur sertifikasinya. Juga menerbitkan dan mencabut seretifikat halal dan label halal pada produk dan melaksanakan produk administrasi sertifikasi halal produk dalam dan luar negeri.

 

Setiap produk yang dibuat oleh UMKM yang bergerak dalam minuman dan makanan khususnya harus dibuat sertifikat halal. Hal ini tercantum dalam UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Adapun tata cara pembuatan sertifikat halal saat ini sedang dibuat aturan turunan, ujar Tuti Rostianti Maulani.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *